SEKRETARIAT UMUM
SEKRETARIAT UMUM
Menjadi salah satu tiang penopang Gereja yang melayani secara profesional baik didalam maupun diluar lingkungan Gereja
MISI
Menjadi pusat data Gereja
Menjadi tim yang mempunyai karakter, pengetahuan luas, terdidik dan terlatih
Bagi Bapak/Ibu yang belum mengambil Sertifikat Baptisan Air dapat mengambil di :
Sekretariat GBI Sukawarna
Jl. Aruna No. 19 – Bandung
No. Telp : 022-6011218 / 6003808/ 6012013/ 6007166
Contact Person : Pdp. Hosvor Manurung
Persyaratan Penyerahan Anak
Mengisi Formulir Penyerahan Anak
Akte kelahiran anak (fotocopy)
Surat baptisan air (selam)kedua orang tua(fotocopy)
Akte pernikahan/pemberkatan nikah(fotocopy)
2 lembar pas photo anak 3x4
Saat pengambilan Sertifikat Penyerahan Anak membawa copy formulir penyerahan anak
Diadakan Setiap bulan minggu kedua
Jam Ibadah ke-2
Bertempat di GBI Barangsiang | ITC Kosambi | JL. Baranangsiang No.8
Bagi Bapak/Ibu yang belum mengambil Sertifikat Penyerahan Anak dapat mengambil di : a.Surat Keterangan Berjemaat b. Surat Permohonan Keringanan Sekolah c. Surat Atestasi ( pindah ke gereja lain) d. Surat Atestasi Pernikahan (pengantar pernikahan di gereja lain)
Sekretariat GBI Sukawarna
Jl. Aruna No. 19 – Bandung
No. Telp : 022-6011218 / 6003808/ 6012013/ 6007166
Contact Person : Sdri. Mahdalena Sthefani
Pembuatan Surat untuk jemaat, yaitu :
Persyaratan : - Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat
- Melampirkan fotocopy Kartu Anggota Jemaat (KAJ) atau Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) atau Surat Baptis yang dikeluarkan oleh GBI Sukawarna
Persyaratan : - Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat
- Melampirkan fotocopy Kartu Anggota Jemaat (KAJ) atau Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) atau Surat Baptis yang dikeluarkan oleh GBI Sukawarna
- Melampirkan fotocopy Surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan RT/RW setempat
Persyaratan : - Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat
- Melampirkan fotocopy Kartu Anggota Jemaat (KAJ) atau Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) atau Surat Baptis yang dikeluarkan oleh GBI Sukawarna
Persyaratan : - Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (KKJ)
Surat dapat diproses setelah seluruh persyaratan dilengkapi
Kritik dan Saran